Jurnalpristiwa.com | Kabupaten Tangerang – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang membenarkan adanya Rencana Umum Pengadaan (RUP) Belanja Makan Minum (Mamin) dan Sewa Hotel Tahun Anggaran 2026 dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp9 miliar.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Dr. Hendra Tarmizi, menyampaikan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp pada Senin (27/07/2026) bahwa penyusunan anggaran tersebut sebelumnya telah dikonsultasikan dengan Inspektorat Kabupaten Tangerang.
Menanggapi hal tersebut, Ormas Badan Aspirasi dan Apresiasi Kemajemukan Banten (BADAK BANTEN) mengaku akan mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Tangerang guna meminta penjelasan terkait perencanaan anggaran tersebut.
Sekretaris DPD Ormas Badak Banten Kabupaten Tangerang, Datok Nasir, menyatakan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah, sehingga menurutnya perlu dilakukan pembahasan secara terbuka mengenai alokasi belanja makan minum dan sewa hotel yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Dewan sebagai pengawas harus mengusut tuntas anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang yang hanya untuk makan minum dan sewa hotel hingga mencapai Rp9 miliar, di tengah masih banyak masyarakat Kabupaten Tangerang yang mengalami kesulitan ekonomi,” ujar Datok Nasir.
Menurut BADAK BANTEN, melalui forum RDP nantinya diharapkan DPRD dapat meminta penjelasan dari Dinas Kesehatan mengenai dasar penyusunan anggaran, urgensi setiap kegiatan, serta memastikan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini ditulis, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang telah membenarkan adanya anggaran tersebut dan menyampaikan bahwa proses penyusunannya telah melalui konsultasi dengan Inspektorat Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, rencana pengajuan RDP oleh BADAK BANTEN masih menunggu tindak lanjut dari DPRD Kabupaten Tangerang.
Penulis : Amru







Komentar