Adakan Perlawanan, Advocat Dr.C.M.Firdaus Oibowo, S.H.,S.Hi.,M.H Sukses Eksekusi Rumah di Lahan PT GARDYA MURNI UTAMA

Avatar photo

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpristiwa.com | Tangerang – Dengan menurunkan ratusan aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP, Advocat Dr.C.M.Firdaus Oibowo, S.H.,S.Hi.,M.H berhasil mengeksekusi sebuah rumah yang berdiri di atas lahan milik kliennya yaitu PT GARDYA MURNI UTAMA yang berlokasi di perumahan kemuning Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, Eksekusi dilaksanakan pada Kamis, 25 juni 2026 setelah lama dinanti.

Lahan tersebut sudah di menangkan dalam putusan pengadilan hingga tingkat kasasi, namun pihak oknum penggarap liar tidak ingin meninggalkan lokasi, bahkan beberapa hari yang lalu penggarap menganiaya anggota law firm M Firdaus OIWOBO SH & partner dengan besi hingga di laporkan ke polres kabupaten Tangerang,” ujar firdaus

Baca Juga :  Hari Donor Darah Sedunia, Kapolresta Tangerang: Setetes Darah Bisa Menjadi Harapan Hidup

kini Firdaus OIWOBO turun langsung dalam eksekusi lahan kurang lebih seluas 1 hektar yang telah lebih dahulu di bacakan oleh juru sita pengadilan Tangerang, Firdaus OIWOBO membawa alat berat untuk merubuhkan rumah dan kios yang dibangun penggarap tanpa ijin

Lebih lanjut firdaus, Kami melaksanakan eksekusi ini mengacu pada undang undang, kami sebenarnya tidak mau menempuh jalan ini apabila si pemilik rumah tidak bandel dan legowo

Baca Juga :  Polresta Tangerang Amankan Dua Orang Kasus Kekerasan Seksual Kepada Anak di Bawah Umur

“Pada tahun 2014 kami sudah di putus sampai ke PK ingkrah bahwa tanah ini milik PT GARDYA MURNI UTAMA yakni milik klien kami, namun si penempat rumah tidak mau mengakui dan tetap membandel

“memang benar dari tahun 80an mereka sudah menempati lahan ini, sudah mengelola tanah ini, tapi itukan bukan tanah mereka, ini tanah negara yang sudah dibebaskan oleh klien kami dan sudah muncul sertifikatnya, tapi si penempat lahan tidak mau mengakui putusan pengadilan dan beranggapan pengadilan ilegal,” tutup firdaus

Penulis : Reyki

Follow WhatsApp Channel jurnalpristiwa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadiri Milad Ke-51 MUI, Bupati Tangerang Resmikan Muallaf Center
Kumpulkan Perwira Satlantas, Kapolresta Tangerang Minta Penanganan Laka Cepat dan Profesional
Satlantas Polresta Tangerang Selidiki Kecelakaan di Balaraja, Pengendara Motor Meninggal di Lokasi
Satlantas Polresta Tangerang Selidiki Kecelakaan di Balaraja, Seorang Perempuan Tewas dan Satu Korban Luka Berat
Pengurus Dekopinda Kabupaten Tangerang Masa bakti 2026-2030 Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi, Wujudkan Koperasi Modern dan Berdaya Saing
Kapolsek Cisoka Iptu Aditia Sakti Menghimbau Waspada Musim Kemarau
Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kapolresta Tangerang: Sinergi Polri-Kejaksaan Kunci Tegaknya Hukum Berkeadilan
Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:59 WIB

Hadiri Milad Ke-51 MUI, Bupati Tangerang Resmikan Muallaf Center

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:08 WIB

Kumpulkan Perwira Satlantas, Kapolresta Tangerang Minta Penanganan Laka Cepat dan Profesional

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:13 WIB

Satlantas Polresta Tangerang Selidiki Kecelakaan di Balaraja, Pengendara Motor Meninggal di Lokasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:22 WIB

Satlantas Polresta Tangerang Selidiki Kecelakaan di Balaraja, Seorang Perempuan Tewas dan Satu Korban Luka Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:30 WIB

Pengurus Dekopinda Kabupaten Tangerang Masa bakti 2026-2030 Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi, Wujudkan Koperasi Modern dan Berdaya Saing

Berita Terbaru