Oknum Anggota DPRD Kota Tangerang dari PDI Perjuangan Disomasi Abdul Muid Terkait Utang Rp120 Juta

Avatar photo

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpristiwa.com | Tangerang – Uang tunai sebesar Rp120 juta milik warga swasta Abdul Muid, SE, yang dipinjam oleh seorang oknum anggota DPRD Kota Tangerang berinisial VM dari PDI Perjuangan, dilaporkan macet dan jatuh tempo pada akhir Agustus 2026.

Akar permasalahan bermula dari Surat Perjanjian Pengembalian Dana yang ditandatangani di atas meterai sah pada hari Minggu, 21 Juni 2026, di mana VM bertindak sebagai Pihak Pertama.

Hingga batas waktu yang disepakati berakhir pada bulan Agustus 2026, pihak teradu dikabarkan belum menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban finansial tersebut.

Sebelumnya, pelapor telah melayangkan surat somasi ke-1, namun karena tidak diindahkan, pelapor Abdul Muid, SE secara resmi menaikkan status permasalahan ini dengan melayangkan surat Somasi Ke-2 (Kedua) dan Peringatan Terakhir yang resmi dibuat serta dikirimkan pada hari ini.

Baca Juga :  Malam Puncak Peringatan 1 Muharram 1448 H, Pemdes Cileles Gelar Lomba Tumpeng

Dalam naskah somasi tersebut, pelapor menegaskan agar Saudara VM segera melunasi seluruh kewajibannya secara lunas tanpa ada penundaan lebih lanjut.

Pelapor turut memperkuat landasan hukum perdata melalui yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia, di antaranya Putusan MA No. 642 K/Sip/1973 dan Putusan MA No. 343 K/Sip/1975.

Berdasarkan yurisprudensi tersebut, pengabaian somasi minimal dua kali telah memenuhi unsur wanprestasi secara sempurna untuk menempuh jalur hukum lanjutan.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Patroli Rumah Warga dan Sambangi Pengungsian Korban Asap TPA Jatiwaringin

Pihak pelapor juga merujuk pada ketentuan Pasal 1233, 1238, dan 1243 jo. wanprestasi KUHPerdata serta ketentuan KUHP Nasional Terbaru terkait unsur penipuan dan penggelapan.

Apabila peringatan terakhir ini kembali diabaikan, Abdul Muid memastikan akan melaporkan kasus ini secara resmi kepada Organisasi Partai PDI Perjuangan tingkat cabang hingga pusat.

Langkah pelaporan lanjutan juga akan dilayangkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, VM belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Penulis : Red

Follow WhatsApp Channel jurnalpristiwa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus COD, Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cisoka
Polsek Tigaraksa Bersama Damkar Kabupaten Tangerang Laksanakan Penyemprotan Jalan Raya Dampak Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau
Silaturahmi, Kapolsek Tigaraksa Sambangi Kecamatan Jambe
Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang gelar RDP bersama BPN Terkait Sengketa Tanah
Aksi Kepedulian Nyata, DPC PKB Kabupaten Tangerang: Bagikan 10.000 Masker Gratis untuk Masyarakat
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Imbau Warga Gunakan Masker, Waspada Erupsi Anak Krakatau
Kapolsek Kresek Sholat Jum’at Keliling di Desa Kresek sekaligus berikan pesan Kamtibmas
Polsek Kresek Polresta Tangerang Distribusikan Ribuan Liter Bantuan Air Bersih ke Jengkol Kresek

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:59 WIB

Modus COD, Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cisoka

Jumat, 11 September 2026 - 10:41 WIB

Polsek Tigaraksa Bersama Damkar Kabupaten Tangerang Laksanakan Penyemprotan Jalan Raya Dampak Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 10:37 WIB

Silaturahmi, Kapolsek Tigaraksa Sambangi Kecamatan Jambe

Rabu, 9 September 2026 - 21:28 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang gelar RDP bersama BPN Terkait Sengketa Tanah

Selasa, 8 September 2026 - 20:13 WIB

Aksi Kepedulian Nyata, DPC PKB Kabupaten Tangerang: Bagikan 10.000 Masker Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru