Tahanan Meninggal Saat Dirawat di RS, Polresta Tangerang Sampaikan Duka dan Pastikan Penanganan Sesuai SOP

Avatar photo

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpristiwa.com | Tangerang – Polresta Tangerang menyampaikan duka cita atas meninggalnya seorang tahanan kasus penyalahgunaan narkoba berinisial HW pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB saat masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Kramat Jati.

Sebagai bentuk empati, sejumlah personel Polresta Tangerang juga melaksanakan takziah ke rumah duka. Serta menyampaikan belasungkawa secara langsung.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya saudara HW. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis (2/7/2026).

Indra Waspada memastikan, seluruh hak tahanan, termasuk pelayanan kesehatan, telah diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia menerangkan, HW ditangkap pada (12/4/2026), lalu ditahan keesokan harinya. Selama berada di ruang tahanan, kondisi kesehatan HW terus dipantau petugas. Ketika menunjukkan keluhan sakit, petugas langsung berkoordinasi, termasuk dengan tim Dokkes Polresta Tangerang untuk memberikan penanganan medis.

“Sejak pertama kali tahanan mengeluhkan sakit, kami langsung melakukan penanganan medis sesuai prosedur,” ujar Indra Waspada.

Baca Juga :  Hak Jawab Kuasa Hukum Tegaskan Polsek Cisoka Tidak Terima Uang Tebusan

Pada (9/6/2026), HW pertama kali dilarikan ke RSUD Tigaraksa setelah mengeluhkan sakit. Di RS, dokter melakukan pemeriksaan laboratorium dan rontgen. Berdasarkan hasil pemeriksaan, HW dinyatakan menjalani rawat jalan dan diberikan obat sebelum kembali ke ruang tahanan.

Sepuluh hari kemudian, tepatnya pada (19/6/2026), kondisi HW kembali menurun. Penyidik bersama personel Dokkes kembali membawanya ke RSUD Tigaraksa untuk menjalani pemeriksaan dan mendapatkan pengobatan lanjutan.

Selanjutnya pada (26/6/2026), HW mengalami diare. Melihat kondisi tersebut, penyidik bersama tim Dokkes segera mengevakuasi HW menggunakan ambulans menuju RS Kramat Jati untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif.

Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan HW mengalami dehidrasi. Sehingga harus menjalani terapi menggunakan tiga kantong infus. Dokter kemudian memutuskan HW menjalani perawatan di ruang High Care Unit (HCU).

HW dirawat di ruang HCU selama tiga hari sebelum kondisinya dinilai cukup stabil dan dipindahkan ke ruang Melati untuk melanjutkan perawatan. Namun pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, pihak RS Kramat Jati mengabarkan bahwa HW meninggal dunia saat masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca Juga :  Mahasiswa Geruduk DPP PDIP, Desak Megawati Copot Ilyas Panji Alam Terkait Polemik Fasilitas Mewah Rumah Dinas

Berdasarkan hasil analisa medis dari dokter, penyebab kematian HW adalah sudden cardiac arrest (henti jantung mendadak), electrolyte imbalance (ketidakseimbangan elektrolit yang mengganggu fungsi vital termasuk irama jantung), pneumonia, serta TB paru relaps atau tuberkulosis paru yang kambuh. Selain itu, berdasarkan hasil visum luar, tidak ditemukan ada tanda kekerasan pada tubuh HW.

Indra Waspada menegaskan, seluruh tahapan penanganan terhadap HW telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Setiap kali kondisi kesehatannya menurun, petugas langsung memberikan respons dengan membawa yang bersangkutan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan maupun perawatan.

Dia juga menyampaikan, seluruh proses pengawasan dan pelayanan kesehatan terhadap tahanan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai SOP yang berlaku.

Selain itu, Indra Waspada menyebut, setiap tahanan yang berada di Polresta Tangerang memperoleh hak-haknya, termasuk pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, termasuk dalam pemenuhan hak-hak dasar setiap tahanan selama menjalani proses hukum,” pungkasnya.

Penulis : Amru

Follow WhatsApp Channel jurnalpristiwa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dr. Hj. Dilli Windu Rezeki Sugandhi, S.T., M.T. Dilantik Menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang
Pelantikan Pejabat Pemkab Tangerang, Bupati Maesyal : Perkuat Komitmen Mewujudkan Pelayanan Publik Berkualitas
Belasan Kelompok Pemuda Terima Hibah Youth Climate Action Fund 2026, Bupati Tangerang Dorong Aksi Nyata Peduli Lingkungan
Sekda Resmi Buka STQ Tilawah Gemilang Tingkat Kabupaten Tangerang dan Launching Buku Ayat-Ayat Semesta 
HOAKS! Kabid Humas Polda Banten Tegaskan Kapolresta Tangerang Tidak Ditahan, Sedang Sakit Usai Umrah
Club Tangerang Gemilang Lulus Seleksi Menuju Kejurnas dalam Kejurda Bola Voli Indoor Putra Putri Antar Club U-19 provinsi banten
Meski Ada Laporan ke Polda Jabar, Sentul City Terus Garap Lahan Tetangga Prabowo
MUI Minta Umat Islam Tak Lagi Undang Habib Alwi Assegaf, Video Ceramahnya Tuai Kritik!

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Dr. Hj. Dilli Windu Rezeki Sugandhi, S.T., M.T. Dilantik Menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Pelantikan Pejabat Pemkab Tangerang, Bupati Maesyal : Perkuat Komitmen Mewujudkan Pelayanan Publik Berkualitas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Belasan Kelompok Pemuda Terima Hibah Youth Climate Action Fund 2026, Bupati Tangerang Dorong Aksi Nyata Peduli Lingkungan

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Sekda Resmi Buka STQ Tilawah Gemilang Tingkat Kabupaten Tangerang dan Launching Buku Ayat-Ayat Semesta 

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:37 WIB

HOAKS! Kabid Humas Polda Banten Tegaskan Kapolresta Tangerang Tidak Ditahan, Sedang Sakit Usai Umrah

Berita Terbaru