Miliki Ratusan Butir Obat Keras Ilegal, Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang

Avatar photo

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpristiwa.com – Tangerang – Personel Satresnarkoba Polresta Tangerang mengamankan dua pria yang diduga memiliki ratusan butir obat keras daftar G ilegal. Keduanya adalah FN (21) dan AP (22), warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Minggu (19/7/2026) mengatakan, keduanya ditangkap pada Kamis, (16/7/2026) sekitar pukul 8 malam di rumah masing-masing.

“FN adalah orang pertama yang kami amankan,” kata Indra Waspada.

Dari tangan tersanka FN, polisi menemukan barang bukti berupa 113 butir obat keras jenis tramadol dan 753 butir obat keras jenis hexymer. Obat keras tersebut disimpan tersangka FN dalam plastik hitam, lalu disembunyikan di dalam jok motor.

Baca Juga :  Pendampingan Pedagang Dipersoalkan, A R D & ASSOCIATES Berikan Klarifikasi Resmi

“Sebagian besar obat keras tersebut sudah dalam kemasan plastik klip bening berisi rata-rata 3 butir. Diduga siap untuk diedarkan,” terang Indra Waspada.

Berdasarkan keterangan FN, obat keras tersebut adalah milik tersangka AP. Polisi pun langsung bergerak mengamankan AP. Kepada polisi, AP mengakui obat keras tersebut memang miliknya.

Baca Juga :  PERCASI Sukses Gelar Kejuaraan Catur Piala Bupati Tangerang Tahun 2026

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Penulis : Amru

Follow WhatsApp Channel jurnalpristiwa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kumpulkan Perwira Satlantas, Kapolresta Tangerang Minta Penanganan Laka Cepat dan Profesional
Satlantas Polresta Tangerang Selidiki Kecelakaan di Balaraja, Pengendara Motor Meninggal di Lokasi
Satlantas Polresta Tangerang Selidiki Kecelakaan di Balaraja, Seorang Perempuan Tewas dan Satu Korban Luka Berat
Pengurus Dekopinda Kabupaten Tangerang Masa bakti 2026-2030 Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi, Wujudkan Koperasi Modern dan Berdaya Saing
Kapolsek Cisoka Iptu Aditia Sakti Menghimbau Waspada Musim Kemarau
Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kapolresta Tangerang: Sinergi Polri-Kejaksaan Kunci Tegaknya Hukum Berkeadilan
Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu
Koramil 13/Cisoka Gelar Baksos Kesehatan dan Bagi Sembako Gratis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:08 WIB

Kumpulkan Perwira Satlantas, Kapolresta Tangerang Minta Penanganan Laka Cepat dan Profesional

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:13 WIB

Satlantas Polresta Tangerang Selidiki Kecelakaan di Balaraja, Pengendara Motor Meninggal di Lokasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:22 WIB

Satlantas Polresta Tangerang Selidiki Kecelakaan di Balaraja, Seorang Perempuan Tewas dan Satu Korban Luka Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:30 WIB

Pengurus Dekopinda Kabupaten Tangerang Masa bakti 2026-2030 Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi, Wujudkan Koperasi Modern dan Berdaya Saing

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:46 WIB

Kapolsek Cisoka Iptu Aditia Sakti Menghimbau Waspada Musim Kemarau

Berita Terbaru