Korlap Demo PT PEMI AW Balaraja Ditangkap Jatanras Polda Banten

Avatar photo

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpristiwa.com | Tangerang — Koordinator lapangan ( Korlap) Aksi Demo PT PEMI Ucu Sunandar dan Aldo ditangkap Polisi dari jatatanras Polda Banten pada (6/8/2026) Rabu Malam Kamis sekira pukul 00.00 dinihari, usai ditetapkan tersangka keduanya langsung dibawa ke Polda Banten

Kabar penangkapan kedua tersangka tersebut dibenarkan oleh kasubdit III Jatanras Polda Banten Kompol Yeremia Iwo kepada wartawan saat dihubungi, menurutnya penyidik telah mengamankan kedua tersangka di Mapolda Banten.
“Ya telah kita amankan dua orang dan telah ditetapkan tersangka,”terang Kompol Yeremia Iwo saat dihubungi.

Sementara Kuasa hukum UPAMAS Madsuri SH menyayangkan penahanan kedua warga Kampung Tegal Murni Kelurahan Balaraja tersebut, menurutnya kliennya tersebut kooperatif dan berharap agar Kepolisian bekerja profesional tanpa ada pesanan dari pihak manapun, dirinya akan mengikuti proses hukum selanjutnya, secara aturan demo warga ke PT PEMI dilindungi undang-undang, karena menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur oleh undang-undang.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke 80, Camat Cisoka Sumartono Apresiasi Polri

” Kita akan kooperatif dan akan mengikuti prosedur hukum,”tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kooordinator lapangan ( Korlap) Aksi demontrasi warga Kampung Tegal Murni Kelurahan Balaraja Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang berinisial US dipanggil Polda Banten berdasarkan surat bernomor B/4072/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 juli 2026, surat yang ditandatangani Kasubdit III Jatanras Kompol Yeremia Iwo tersebut berisi klarifikasi.

Baca Juga :  Putra Jaya Resmi Mendaftar sebagai Bakal Calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Dirkrimum Polda Banten pada Subdit III Jatanras melakukan undangan klarifikasi pada warga berdasarkan laporan polisi Nomor LP /B/300/VII/SPKT III.Ditreskrimum/2026/Polda Banten tanggal 30 April 2026, dalam surat tersebut undangan klarifikasi  tersebut, Polda Banten menggandakan pemanggilan pada Rabu 29 Juli 2026 lalu

Didalam Surat panggilan tersebut, pasal yang dikenakan penyidik Polda Banten adalah pasal 462 KUHP Pidana dan atau 262 KUHP Pidana undang – undang  nomor 1 tahun 2023 tentang tindak pidan pemerasan dan atau tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

Follow WhatsApp Channel jurnalpristiwa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus COD, Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cisoka
Polsek Tigaraksa Bersama Damkar Kabupaten Tangerang Laksanakan Penyemprotan Jalan Raya Dampak Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau
Silaturahmi, Kapolsek Tigaraksa Sambangi Kecamatan Jambe
Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang gelar RDP bersama BPN Terkait Sengketa Tanah
Aksi Kepedulian Nyata, DPC PKB Kabupaten Tangerang: Bagikan 10.000 Masker Gratis untuk Masyarakat
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Imbau Warga Gunakan Masker, Waspada Erupsi Anak Krakatau
Kapolsek Kresek Sholat Jum’at Keliling di Desa Kresek sekaligus berikan pesan Kamtibmas
Polsek Kresek Polresta Tangerang Distribusikan Ribuan Liter Bantuan Air Bersih ke Jengkol Kresek

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:59 WIB

Modus COD, Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cisoka

Jumat, 11 September 2026 - 10:41 WIB

Polsek Tigaraksa Bersama Damkar Kabupaten Tangerang Laksanakan Penyemprotan Jalan Raya Dampak Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 10:37 WIB

Silaturahmi, Kapolsek Tigaraksa Sambangi Kecamatan Jambe

Rabu, 9 September 2026 - 21:28 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang gelar RDP bersama BPN Terkait Sengketa Tanah

Selasa, 8 September 2026 - 20:13 WIB

Aksi Kepedulian Nyata, DPC PKB Kabupaten Tangerang: Bagikan 10.000 Masker Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru