2,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar Digagalkan Bea Cukai di Pelabuhan Trisakti

Avatar photo

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpristiwa.com | BANJARMASIN – Peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan semakin mengkhawatirkan. Produk tanpa pita cukai itu tidak lagi hanya beredar di kota, melainkan sudah menembus pelosok desa hingga wilayah hulu sungai.

Kondisi ini kembali terbukti setelah Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (DJBC Kalbagsel) menggagalkan pengiriman besar-besaran di Pelabuhan Trisakti.

Pada Jumat (21/8/2026), petugas P2 melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di atas KM Dharma Rucitra 1, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kecurigaan muncul pada satu unit truk Colt Diesel yang terparkir tanpa pengemudi. Setelah dilakukan pencarian, tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik kendaraan tersebut.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak DLU untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya mengejutkan. Di dalam truk ditemukan 313 paket berisi Barang Kena Cukai hasil tembakau.

Totalnya mencapai 124.200 bungkus atau setara 2.504.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Seluruh barang bukti bersama satu unit truk Colt Diesel langsung ditegah dan dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel untuk penelitian lebih lanjut.

Baca Juga :  Kicau Mania Kapolresta Cup Meriah, Polresta Tangerang Ajak Warga Nobar Perempat Final Piala Dunia 2026

Berdasarkan perhitungan, nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp3.738.920.000. Sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2.438.452.280.

Namun dampak rokok ilegal tidak berhenti pada kerugian negara. Pelaku usaha yang menjual rokok legal mengaku paling merasakan dampaknya.

“Sekarang peredarannya sudah sangat masif. Seluruh kawasan sudah terjangkau,” ujar salah seorang pelaku usaha yang tidak ingin disebutkan namanya.

Menurutnya, persaingan harga tidak seimbang menjadi masalah utama. Rokok ilegal bisa dijual jauh lebih murah karena tidak membayar cukai.

“Ini saja kita tinggal 40 persen, padahal belum sampai tiga bulan,” ungkapnya. Artinya omzet usaha legalnya turun hingga 60%.

Ia berharap masyarakat, khususnya pedagang kecil, memahami dampaknya dan tidak ikut menjadi bagian dari rantai distribusi barang ilegal.

“Harapan kita, semakin ke belakang peredarannya semakin kecil. Memang untuk dihilangkan tidak bisa, tetapi jumlahnya jangan sampai luar biasa seperti sekarang,” katanya. Ia juga mengapresiasi langkah cepat Bea Cukai.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Kalimantan Selatan, Dr. H. Ahmad Murjani, M.Kes., membenarkan keresahan tersebut.

“Di desa sudah, kalau kota ya sudah masuk di desanya. Sampai ke hulu sungai, ke ujung-ujung sana sudah,”ujarnya.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara, Polresta Tangerang Baksos Bareng Komunitas Ojol

Menurutnya, selama masih ada permintaan karena harganya murah, maka peredaran akan terus ada. “Namanya pasar, orang pasti cari yang lebih murah,” katanya.

Karena itu, ia menilai penanganan harus menyeluruh. Tidak cukup menyasar pedagang kecil, tetapi juga harus memutus rantai distribusi dan menindak tegas pemasoknya.

“Pedagang besar sendiri tidak bisa. Selama barang ada, dia bisa jual,” tegasnya. “Masyarakat berharap adanya aturan hukum dan tindakan,”tambahnya.

Bea Cukai saat ini masih melakukan penelitian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pihak-pihak yang terkait dengan barang bukti juga masih dalam proses pendalaman.

Penindakan ini diduga berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dengan nilai fantastis dan potensi kerugian negara miliaran rupiah, penggagalan 2,5 juta batang rokok ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai menekan peredaran ilegal sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi pelaku yang patuh aturan.(Raihan)

Follow WhatsApp Channel jurnalpristiwa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dr. Hj. Dilli Windu Rezeki Sugandhi, S.T., M.T. Dilantik Menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang
Pelantikan Pejabat Pemkab Tangerang, Bupati Maesyal : Perkuat Komitmen Mewujudkan Pelayanan Publik Berkualitas
Belasan Kelompok Pemuda Terima Hibah Youth Climate Action Fund 2026, Bupati Tangerang Dorong Aksi Nyata Peduli Lingkungan
Sekda Resmi Buka STQ Tilawah Gemilang Tingkat Kabupaten Tangerang dan Launching Buku Ayat-Ayat Semesta 
HOAKS! Kabid Humas Polda Banten Tegaskan Kapolresta Tangerang Tidak Ditahan, Sedang Sakit Usai Umrah
Club Tangerang Gemilang Lulus Seleksi Menuju Kejurnas dalam Kejurda Bola Voli Indoor Putra Putri Antar Club U-19 provinsi banten
Meski Ada Laporan ke Polda Jabar, Sentul City Terus Garap Lahan Tetangga Prabowo
MUI Minta Umat Islam Tak Lagi Undang Habib Alwi Assegaf, Video Ceramahnya Tuai Kritik!

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Dr. Hj. Dilli Windu Rezeki Sugandhi, S.T., M.T. Dilantik Menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Pelantikan Pejabat Pemkab Tangerang, Bupati Maesyal : Perkuat Komitmen Mewujudkan Pelayanan Publik Berkualitas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Belasan Kelompok Pemuda Terima Hibah Youth Climate Action Fund 2026, Bupati Tangerang Dorong Aksi Nyata Peduli Lingkungan

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Sekda Resmi Buka STQ Tilawah Gemilang Tingkat Kabupaten Tangerang dan Launching Buku Ayat-Ayat Semesta 

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:37 WIB

HOAKS! Kabid Humas Polda Banten Tegaskan Kapolresta Tangerang Tidak Ditahan, Sedang Sakit Usai Umrah

Berita Terbaru