Jurnalpristiwa.com | Kabupaten Tangerang – Kebijakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Banten dalam mengalokasikan anggaran pembangunan menuai kecaman publik. Pasalnya, instansi teknis tersebut kedapatan mengeksekusi proyek pembangunan gapura baru di Desa Rancangong, padahal di lokasi yang sama telah berdiri megah sebuah gapura yang masih sangat layak dan berfungsi dengan baik.

Langkah ini sontak memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat dan aktivis. Pelaksana teknis di lingkungan DTRB dinilai kehilangan kepekaan terhadap kebutuhan riil di lapangan serta gagal menerapkan prinsip efisiensi anggaran daerah.
Lemahnya Perencanaan Lapangan (Survei Lokasi), Tim teknis diduga tidak melakukan peninjauan atau asesmen mendalam sebelum memutuskan alokasi anggaran, sehingga terjadi duplikat pembangunan pada fasilitas yang esensinya sudah tersedia,” ujar hariyansyah

Pembangunan seharusnya berorientasi pada kemanfaatan nyata dan kebutuhan mendesak rakyat, bukan sekadar menghabiskan serapan anggaran demi proyek mercusuar yang berulang,” ujar Hariyansyah S.H salah satu tokoh pemuda Aktivis setempat dengan nada Geram
Hariyansyah S.H Aktivis sekaligus Warga Desa Rancangong mendesak Inspektorat
untuk segera turun tangan. Pelaksana teknis DTRB yang bertanggung jawab atas proyek ini diminta memberikan klarifikasi terbuka, serta dilakukan audit komprehensif guna memastikan tidak ada maladministrasi atau unsur kesengajaan dalam penentuan titik proyek tersebut,” tutupnya
Penulis : Amru







Komentar