Jurnalpristiwa.com | Tangerang – Warga bersama polisi mengamankan seorang pria berinisial UH (46) yang diduga melakukan pencabulan terhadap terhadap anak perempuan betusia 7 tahun di kecamatan solear, kabupaten tangerang
Pria tersebut diamankan pada sabtu 19 september 2026, setelah dugaan kejadian dilaporkan oleh keluarga korban.
Kapolsek cisoka Iptu Aditia Surya Sakti membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Menurutnya, ibu korban mendapatkan laporan dari putrinya yang masih berusia 7 tahun terkait dugaan tindakan asusila
Kejadian berawal ketika ibu korban mendapatkan aduan dari putrinya yang masih berusia 7 tahun,
“Pelaku sudah di amankan dan langsung di serahkan ke Unit PPA Polresta Tangerang,” Kata Aditia dikutip minggu 20/09/26
Berdasarkan keterangan awal, korban mengaku diajak masuk ke rumah kontrakan yang ditempati terduga pelaku pada Jumat malam. Di tempat tersebut, korban diduga mengalami tindakan asusila.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban bersama warga kemudian mencari terduga pelaku. UH ditemukan saat sedang berjualan tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Terduga pelaku berhasil ditemukan saat sedang berjualan tak jauh dari lokasi kejadian dan sempat mengelak saat ditanyai warga,” terangnya.
Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, warga kemudian menyerahkan UH kepada polisi. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
Polisi selanjutnya membawa UH untuk mendapatkan pemeriksaan medis sebelum diamankan lebih lanjut di Mapolsek Cisoka.
Aditya mengatakan, pihak kepolisian telah mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan polisi secara resmi agar dugaan tindak pidana tersebut dapat diproses sesuai hukum
Penulis : Amru
Sumber Berita: Tangerang Update







Komentar