Jurnalpristiwa.com | Tangerang – Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang Banten di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa 09/09/2026
RDP tersebut membahas terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sengketa tanah warga selapajang kecamatan cisoka yang lokasi tanahnya berada di Desa Gembong Kecamatan balaraja dan program PTSL dimana ada beberapa warga curug yang sedang berjuang untuk mendapatkan sertifikat tanahnya

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin oleh ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto, dengan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, anggota dewan provinsi banten, Sekcam Balaraja, Kades Gembong yang Diwakili Sekdes, pengacara dari pihak pelapor dan para OPD
Apresiasi kepada BPN Kabupaten Tangerang yang sudah bersinergi dengan DPRD Kabupaten Tangerang dalam hal ini komisi 1 dibidang pertanahan, Kita bisa belajar dari BPN yang mana di BPN ada aplikasi sentuh tanahku, kita bisa mengecek melalui aqun kita melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) nanti kita bisa tahu keberadaan sertifikat kita dimana saja dan dimana plotingannya, karena bagaimanapun kita PAD besar bukti kita melayani masyarakat,” kata Bimo
“Namun jadi catatan penting, kami berharap kabupaten tangerang mulai pembenahan dalam hal ini Bapenda terkait peta blok yang tadi kita tahu baru terungkap, ternyata selama ini tidak semua peta blok itu ada di Desa-desa, ini menjadi keluhan terutama di Desa Gembong Kecamatan Balaraja supaya kita bisa menjaga aset-aset milik masyarakat jangan sampai dimana pasilitas mereka membayar pajak PPB tahunan tapi kita sendiri belum mempersiapkan
“Seharusnya sudah terdigitalisasi ketika mereka mengecek NOP ada data yang singkron, selama ini di IPBB itu ketika kiita masukan nomer objek pajak yang muncul hanya tagihan saja, ini lebih pada kita meminta untuk pajaknya dibayarkan, tapi kami juga punya kewajiban memberi edukasi dan informasi kalau itu bukan data krusial, bisa saja memasuki skema berlapis agar semua orang tidak bisa mengakses sembarang orang, misalnya ada verifikasi kepemilikan, intinya aqun itu bisa mengecek
Adapun hasil RDP yang disepakati
1. DPRD mendorong agar BPN dapat mengambil langkah administratif yang diperlukan dan membantu klarifikasi terutama dalam proses pembuktian hukum
2. Pihak pelapor dipersilakan untuk melanjutkan upaya hukum yang sedang ditempuh
3. Pemerintahan desa gembong senantiasa memfasilitasi para pihak dalam upaya musyawarah dan menjaga stabilitas wilayah lokasi tanah
4. Bapenda agar menuntaskan pendataan peta blok untuk obyek pajak diseluruh wilayah kabupaten Tangerang
Penulis : Amru







Komentar