Jurnalpristiwa.com | Tangerang – Pelebaran jalan H. Radi Kampung Sodong RT 03/01 Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, demi mendapatkan untung besar diduga curi kubikasi dengan menimbun aggregat besar, dan menggunakan slum K 300, Rabu 12 Agustus 2026
oppo_0
Salah satu kejanggalan yang nampak pada saat pengecoran masih dilakukan penimbunan aggregat menggunakan batu yang lumayan besar, tanpa adanya pemadatan dan tidak memasang papan Keterangan Informasi Publik (KIP)
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah, wajib dilengkapi papan informasi sebagai bentuk transparansi.
Warga juga mengeluhkan sikap kontraktor yang dinilai tidak profesional serta minim komunikasi. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Jaelani, pihak pelaksana ketika di konfirmasi awak media terkait penggunaan batu aggregat besar mengatakan,” kami sudah melakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), apabila menurut kontrol sosial ada kejanggalan silahkan sesuai tupoksi saja
Follow WhatsApp Channel jurnalpristiwa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Komentar