Jurnalpristiwa.com | Tangerang – Proyek pemeliharaan jalan paving blok Rt 006/003 Desa Taban Kecamatan Jambe Provinsi Banten kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya proyek yang di kerjakan CV Kreasi Dua Putri yang didanai melalui APBD Tahun 2026 senilai Rp 69.800.000 panjang 35 meter lebar 2,5 meter ini diduga tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.

Masa pengerjaan proyek ini dijadwalkan selama 18 hari kalender. Namun, keterangan dari warga setempat menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan yang menimbulkan pertanyaan serius tentang penggunaan anggaran

Hasil pantauan awak media di lokasi, senin 21/09/26, terlihat dalam penggunaan kanstin menggunakan ukuran tinggi 18 cm yang seharusnya menggunakan ukuran tinggi 20 cm
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pekerjaan persiapan badan jalan, penggunaan material agregat sebagai lapisan pondasi. Selain itu, proses pemadatan badan jalan sebelum pemasangan paving block juga diduga tidak dilakukan secara optimal
ketebalan lapisannya terlihat sangat tipis. Jika kondisi tersebut terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak. Hal itu berpotensi mempengaruhi mutu dan ketahanan konstruksi paving block.
Minimnya pengawasan dari pihak terkait maupun pengawas sehingga kontraktor pelaksana berpotensi mengurangi volume atau spesifikasi bahan







Komentar