Pendampingan Pedagang Dipersoalkan, A R D & ASSOCIATES Berikan Klarifikasi Resmi

Avatar photo

Selasa, 23 Juni 2026 - 02:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum A R D & ASSOCIATES menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan pendampingan pedagang di Kabupaten Tangerang.

Tim Kuasa Hukum A R D & ASSOCIATES menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan pendampingan pedagang di Kabupaten Tangerang.

TANGERANG — Kantor Hukum A R D & ASSOCIATES menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang dimuat beberapa  media online mengenai pendampingan hukum terhadap para pedagang di Kabupaten Tangerang.

Hak jawab tersebut disampaikan berdasarkan Surat Kuasa Nomor 67/ARD-ASS/SK.SUS/HK/VI/2026 yang diberikan para pedagang kepada Kantor Hukum A R D & ASSOCIATES sebagai kuasa hukum yang sah.

Dalam pernyataan resminya, pihak kantor hukum menegaskan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan merupakan bentuk pendampingan profesional berdasarkan mandat klien sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ditunjuk secara sah oleh para pedagang melalui surat kuasa yang sah menurut hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata. Oleh karena itu, setiap tindakan hukum yang kami lakukan murni atas mandat klien,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Pihak kuasa hukum menjelaskan, pendampingan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan hak-hak para pedagang tetap terlindungi, khususnya terkait persoalan relokasi, penggusuran, maupun retribusi yang menjadi perhatian para klien mereka.

Baca Juga :  DPC KWRI Kabupaten Tangerang Laksanakan Pemotongan 1 Ekor Sapi 4 Ekor Kambing Dibagikan Untuk Kaum Dhuafa dan Yatim Piatu.

Selain itu, A R D & ASSOCIATES juga membantah adanya anggapan yang menyebut pihaknya mengarahkan para pedagang untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Dalam hak jawab tersebut, kantor hukum menyampaikan keberatan terhadap sejumlah informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi merugikan nama baik advokat maupun lembaga hukum yang mereka wakili.

Menurut mereka, pendampingan langsung di lapangan dilakukan secara resmi oleh Advokat/Pengacara Abdul Hafidz, S.H., C.Neg., yang bertindak mewakili para pedagang berdasarkan surat kuasa yang sah.

“Kantor Hukum kami sah sebagai kuasa hukum para pedagang yang diwakili saat pendampingan langsung di lapangan oleh Advokat/Pengacara Abdul Hafidz, S.H., C.Neg,” tulisnya.

Pihak A R D & ASSOCIATES menilai pemberitaan yang tidak sesuai fakta dapat menimbulkan kerugian terhadap reputasi Abdul Hafidz, S.H., C.Neg., maupun kantor hukum mereka.

Baca Juga :  Dadang Pemenang Sayembara KDM, Jika Menerima Hadiah Akan Diserahkan ke Pihak Yuvita

Meski demikian, mereka menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian secara dialogis dan musyawarah bersama seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, pemilik lahan, dan para pedagang.

“Sebagai bagian dari masyarakat dan putra daerah, kami tetap membuka ruang dialog dan musyawarah untuk mencari solusi terbaik yang adil bagi seluruh pihak sesuai prinsip negara hukum,” lanjut pernyataan tersebut.

Follow WhatsApp Channel jurnalpristiwa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadiri Milad Ke-51 MUI, Bupati Tangerang Resmikan Muallaf Center
Kumpulkan Perwira Satlantas, Kapolresta Tangerang Minta Penanganan Laka Cepat dan Profesional
Satlantas Polresta Tangerang Selidiki Kecelakaan di Balaraja, Pengendara Motor Meninggal di Lokasi
Satlantas Polresta Tangerang Selidiki Kecelakaan di Balaraja, Seorang Perempuan Tewas dan Satu Korban Luka Berat
Pengurus Dekopinda Kabupaten Tangerang Masa bakti 2026-2030 Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi, Wujudkan Koperasi Modern dan Berdaya Saing
Kapolsek Cisoka Iptu Aditia Sakti Menghimbau Waspada Musim Kemarau
Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kapolresta Tangerang: Sinergi Polri-Kejaksaan Kunci Tegaknya Hukum Berkeadilan
Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:59 WIB

Hadiri Milad Ke-51 MUI, Bupati Tangerang Resmikan Muallaf Center

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:08 WIB

Kumpulkan Perwira Satlantas, Kapolresta Tangerang Minta Penanganan Laka Cepat dan Profesional

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:13 WIB

Satlantas Polresta Tangerang Selidiki Kecelakaan di Balaraja, Pengendara Motor Meninggal di Lokasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:22 WIB

Satlantas Polresta Tangerang Selidiki Kecelakaan di Balaraja, Seorang Perempuan Tewas dan Satu Korban Luka Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:30 WIB

Pengurus Dekopinda Kabupaten Tangerang Masa bakti 2026-2030 Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi, Wujudkan Koperasi Modern dan Berdaya Saing

Berita Terbaru