Jurnalpristiwa.com | Tangerang –
Proyek pembangunan balai warga di kp Ampel Rt 01/06 Desa Gembong Kecamatan Balaraja diduga tidak transparan atau tidak memasang papan informasi publik, biasa disebut proyek Siluman, Pasalnya hingga saat ini papan Keterangan Informasi Publik (KIP) atau papan anggaran tidak terpasang di lokasi proyek, Kamis 11/06/2026.
Pasalnya, ketika aktivis senior Guru Ardi menanyakan kepada salah satu pekerja, ini kerjaan siapa?, siapa pelaksananya?, dan terkait Keterangan Informasi Publik (KIP) sudah dipasang apa belum, dengan nada keras dan lantang pekerja menanyakan surat tugas “bapa siapa? mana surat tugasnya?
“Hal ini sudah jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) setiap proyek yang dibiayai APBD maupun APBN wajib mencantumkan plang informasi lengkap di lokasi pekerjaan, ” Ujar Guru Ardi
Lebih lanjut Guru Ardi mengatakan,” Hal ini sudah menjadi kebiasaan buruk, Peraturan itu dibuat bukan untuk pajangan atau hiasan semata. Tujuannya supaya diawasi publik dan menghilangkan kecurigaan. Kalau dibiarkan begitu saja, wajar saya curiga ada yang ditutup-tutupi,” tutupnya







Komentar