Demo di PT. PEMI AW Hingga Merusak CCTV, Ketua DPN LSM Gerhana Indonesia Minta APH Tindak Tegas Pendemo

Avatar photo

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpristiwa.com | Tangerang – Aksi Demo di PT. Pemi AW Balaraja yang hingga saat ini masih berlangsung yang diduga ada pengrusakan. Hal tersebut mendapat perhatian dari Pemerhati Hukum dan juga selaku Ketua DPN LSM Gerhana Indonesia, Kamis (16/7/26).

Dalam aksi tersebut para pendemo memblokade dua gerbang perusahaan dengan menggunakan mobil truk pickup dan tenda.

Inuar Gumay SH Pemerhati Hukum yang juga selaku Ketua DPN LSM Gerhana Indonesia mengatakan bahwa Demo di PT.Pemi AW Balaraja, yang didalamnya sampai ada merusak CCTV milik perusahaan tersebut, dan juga sampai melempar Kotoran manusia.

“Sebagai pemerhati Hukum di Kabupaten Tangerang meminta kepada pihak APH untuk segera menindak tegas para pendemo tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Hadir di Tengah Masyarakat, Koramil 06/Tigaraksa Gelar Patroli Maung

Sementara pemilik perusahaan menyebutkan bahwa pihak Perusahaan PEMI AW sudah mencoba melakukan pertemuan, dengan warga sekitar baik di kantor mau di Kecamatan Balaraja, namun tidak ada hasil.

“Saat pertemuan mereka selalu lockout. Makanya setiap pertemuan tidak membuahkan hasil,” ucapnya.

Soal demo, lanjut dia, kali ini mereka meminta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Namun yang perusahaan berikan hanya limbah ringan akan tetapi mereka menolak untuk ambil. Dalam hal ini kami (perusahaan,red) tidak akan memberikan limbah apa pun lagi.

Baca Juga :  SPMB SMPN 3 Solear Janggal : Kades Munjul Wawan, Segera Tetapkan Kepsek, PLT Sudah Terlalu Lama

Untuk limbah B3, tambah dia, itu berbahaya dan harus ada Standar Operasional Prosedur (SOP). Maka dari itu apa yang mereka pinta tidak diberikan oleh pihak perusahaan.

“Perusahaan tidak bisa memberikan limbah tersebut karena Pengelolaan harus ada legalitas, sesuai regulasi permen LHK no. 9 tahun 2024,” sebutnya.

Sementara informasi yang kami terima beberapa warga ada yang membuang kotoran atau sampah manusia ke wilayah perusahaan, unsur sengaja apa tidaknya kami pihak perusahaan belum tahu.

“Yang jelas mereka yang membuang kotoran ke Pemi AW sama saja tidak menghargai kami, dan prilaku tersebut sangat tidak pantas,” pungkasnya.

 


 

Penulis : Amru

Follow WhatsApp Channel jurnalpristiwa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kumpulkan Perwira Satlantas, Kapolresta Tangerang Minta Penanganan Laka Cepat dan Profesional
Satlantas Polresta Tangerang Selidiki Kecelakaan di Balaraja, Pengendara Motor Meninggal di Lokasi
Satlantas Polresta Tangerang Selidiki Kecelakaan di Balaraja, Seorang Perempuan Tewas dan Satu Korban Luka Berat
Pengurus Dekopinda Kabupaten Tangerang Masa bakti 2026-2030 Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi, Wujudkan Koperasi Modern dan Berdaya Saing
Kapolsek Cisoka Iptu Aditia Sakti Menghimbau Waspada Musim Kemarau
Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kapolresta Tangerang: Sinergi Polri-Kejaksaan Kunci Tegaknya Hukum Berkeadilan
Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu
Koramil 13/Cisoka Gelar Baksos Kesehatan dan Bagi Sembako Gratis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:08 WIB

Kumpulkan Perwira Satlantas, Kapolresta Tangerang Minta Penanganan Laka Cepat dan Profesional

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:13 WIB

Satlantas Polresta Tangerang Selidiki Kecelakaan di Balaraja, Pengendara Motor Meninggal di Lokasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:22 WIB

Satlantas Polresta Tangerang Selidiki Kecelakaan di Balaraja, Seorang Perempuan Tewas dan Satu Korban Luka Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:30 WIB

Pengurus Dekopinda Kabupaten Tangerang Masa bakti 2026-2030 Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi, Wujudkan Koperasi Modern dan Berdaya Saing

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:46 WIB

Kapolsek Cisoka Iptu Aditia Sakti Menghimbau Waspada Musim Kemarau

Berita Terbaru