Jurnalpristiwa.com | Tangerang – Proses eksekusi sengketa lahan milik PT Gradya Murni Utama memasuki hari keempat dan tahap akhir pembongkaran. Eksekusi ini dilanjutkan dengan penutupan penuh area lahan menggunakan tembok panel dan pasang spanduk, Pemasangan tembok panel ini dilakukan untuk mengamankan lahan, menutup akses, dan mencegah terjadinya pendudukan kembali di lokasi tersebut, minggu 28/06/26
Meilina perwakilan PT Gradya Murni Utama mengatakan,” Tindakan penyegelan atau penutupan akses menggunakan panel atau tembok ini menjadi tahapan pamungkas atau tahap akhir setelah langkah menunggu pengosongan dari keluarga yang menempati lahan (Kasudin), guna menghindari konflik berkelanjutan di atas lahan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dengan pemasangan tembok panel ini, lahan akan menjadi tambah aman. tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok atau diakui oleh orang lain, Penggunaan pagar panel beton untuk menutup lahan milik PT Gradya Murni Utama bertujuan mengamankan batas kepemilikan dan mencegah penyerobotan. Mengingat sifatnya yang permanen dan kokoh,
Proses terakhir ini bukan hanya menutup lahan dengan tembok panel, Dari pihak law firm Firdaus Oibowo juga tak lupa memasang spanduk bertuliskan
“Tanah ini milik PT Gradya Murni Utama dalam pengawasan Law Firm M Firdaus Oiwobo S.H & Fartners”
Penulis : Amru







Komentar