Karyawan J&T Cargo Pertanyakan Pemotongan Gaji Hingga 60% Tanpa Rincian Jelas dan Akan Lapor

Avatar photo

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jurnalpristiwa.com | Tangerang – Lingga Kurniawan karyawan sebuah perusahaan swasta Jasa Pengiriman Barang J&T Cargo bidang Delivery Service Order (DSO) di TGR 99A yang ber alamat di Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang mengaku kaget setelah menerima gaji bulan ini hanya sebesar Rp1.320.000

 

Padahal gaji pokok yang disepakati jauh di atas angka tersebut. Dirinya mempertanyakan adanya pemotongan hingga 60% yang dilakukan tanpa perincian jelas.

 

Tanpa slip gaji yang diterima, Lingga seharusnya menerima gaji pokok Rp3,5 juta sesuai absen masuk. Namun setelah dipotong, uang yang diterima hanya Rp1.320.000

Baca Juga :  Soal Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polsek Panongan Pastikan Dalami*

 

“Saya tidak dikasih tahu dari awal. Tahu-tahu di gaji ada potongan, administrasi dan kerugian operasional totalnya hampir 60%. Ditanya ke HRD nya langsung namun tidak ada jawabannya,” ujar Lingga, Rabu 08/07/2026.

 

Lingga mengatakan pemotongan dilakukan serentak ke hampir semua Driver, Ini bukan satu dua orang. Satu divisi kena semua, katanya.

 

Para karyawan mengaku sudah meminta rincian tertulis terkait dasar pemotongan, namun hingga saat ini belum diberikan oleh perusahaan.

Baca Juga :  Kapolresta Tangerang Cek TKP Mayat Tukang Cilok di Cikupa

 

“Kalau memang ada kesalahan kerja, tunjukkan buktinya. Hitungannya seperti apa juga jelaskan. Masa main potong saja,” kata Lingga.

 

Karena tidak ada itikad baik dari perusahaan, dirinya berencana melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan dan serikat pekerja untuk mediasi. Mereka menuntut agar selisih gaji dikembalikan dan ada transparansi sistem penggajian.

 

Dalam UU Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang memotong upah pekerja kecuali dengan persetujuan pekerja dan harus berdasarkan perjanjian tertulis. Setiap pemotongan juga wajib disertai perincian yang bisa dipertanggung jawabkan.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel jurnalpristiwa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kumpulkan Perwira Satlantas, Kapolresta Tangerang Minta Penanganan Laka Cepat dan Profesional
Satlantas Polresta Tangerang Selidiki Kecelakaan di Balaraja, Pengendara Motor Meninggal di Lokasi
Satlantas Polresta Tangerang Selidiki Kecelakaan di Balaraja, Seorang Perempuan Tewas dan Satu Korban Luka Berat
Pengurus Dekopinda Kabupaten Tangerang Masa bakti 2026-2030 Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi, Wujudkan Koperasi Modern dan Berdaya Saing
Kapolsek Cisoka Iptu Aditia Sakti Menghimbau Waspada Musim Kemarau
Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kapolresta Tangerang: Sinergi Polri-Kejaksaan Kunci Tegaknya Hukum Berkeadilan
Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu
Koramil 13/Cisoka Gelar Baksos Kesehatan dan Bagi Sembako Gratis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:08 WIB

Kumpulkan Perwira Satlantas, Kapolresta Tangerang Minta Penanganan Laka Cepat dan Profesional

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:13 WIB

Satlantas Polresta Tangerang Selidiki Kecelakaan di Balaraja, Pengendara Motor Meninggal di Lokasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:22 WIB

Satlantas Polresta Tangerang Selidiki Kecelakaan di Balaraja, Seorang Perempuan Tewas dan Satu Korban Luka Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:30 WIB

Pengurus Dekopinda Kabupaten Tangerang Masa bakti 2026-2030 Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi, Wujudkan Koperasi Modern dan Berdaya Saing

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:46 WIB

Kapolsek Cisoka Iptu Aditia Sakti Menghimbau Waspada Musim Kemarau

Berita Terbaru