Terkait Surat Kuasa Para Pedagang Eks TPPS Cisoka, Ini Klarifikasi Advokat Abdul Hafidz, S.H., C.Neg.

Avatar photo

Selasa, 23 Juni 2026 - 03:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpristiwa.com | Tangerang – Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh beberapa media online, kami Kantor Hukum A R D & ASSOCIATES selaku Kuasa Hukum para pedagang berdasarkan Surat Kuasa Nomor 67 / ARD – ASS / SK.SUS / HK / VI / 2026 menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut:

1. Klarifikasi Status Kami sebagai Kuasa Hukum

Bahwa pemberitaan tersebut menimbulkan kesan seolah-olah keterlibatan kami tidak berdasar. Perlu kami luruskan, Kantor Hukum A R D & ASSOCIATES ditunjuk secara sah oleh para pedagang melalui Surat Kuasa yang sah menurut hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata. Oleh karena itu, setiap tindakan hukum yang kami lakukan murni atas mandat klien.

2. Klarifikasi Substansi Permasalahan

Baca Juga :  SPMB SMPN 3 Solear Janggal : Kades Munjul Wawan, Segera Tetapkan Kepsek, PLT Sudah Terlalu Lama

Bahwa pendampingan hukum yang kami lakukan bertujuan untuk memastikan hak-hak para pedagang terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait isu: relokasi/penggusuran/retribusi

Kami tidak pernah mengarahkan klien untuk melakukan tindakan melawan hukum.

3. Klarifikasi terhadap Informasi yang Tidak Akurat

Kami keberatan atas pernyataan dalam berita yang menyebutkan bahwa kalimat yang salah]. Fakta yang benar adalah fakta yang benar disertai bukti Kantor Hukum Kami Sah Sebagai Kuasa Hukum Para Pedangan Yang Di Wakili Sa,at Pendampingan Lagsung Kelapangan PENGACARA / ADVOKAT ABUL HAFIDZ, S.H., C. Neg.

Pernyataan tersebut telah merugikan nama baik Bapak HAFIDZ, S.H., C. N.eg.
dan kantor kami.

Baca Juga :  Kolaborasi Kemensos-Pemkab Tangerang: 66 Warga Jalani Operasi Katarak Gratis dengan Teknik Modern

4. Komitmen Penyelesaian Secara Hukum dan Tindak Lajut Seuai Aturan Hukum
Sebagai bagian dari masyarakat dan putra daerah, kami tetap membuka ruang dialog dan musyawarah dengan seluruh pihak terkait untuk mencari solusi terbaik yang adil bagi pedagang Dan Pemilik Tanah dan pemerintah daerah, sesuai prinsip negara hukum.

Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami memohon agar Hak Jawab ini dimuat pada pubik dan halaman yang sama dengan pemberitaan tersebut, secara utuh dan proporsional, paling lambat 1×24 jam sejak diterima.

Atas pemuatan dan kerja sama baiknya, kami ucapkan terima kasih.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel jurnalpristiwa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kumpulkan Perwira Satlantas, Kapolresta Tangerang Minta Penanganan Laka Cepat dan Profesional
Satlantas Polresta Tangerang Selidiki Kecelakaan di Balaraja, Pengendara Motor Meninggal di Lokasi
Satlantas Polresta Tangerang Selidiki Kecelakaan di Balaraja, Seorang Perempuan Tewas dan Satu Korban Luka Berat
Pengurus Dekopinda Kabupaten Tangerang Masa bakti 2026-2030 Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi, Wujudkan Koperasi Modern dan Berdaya Saing
Kapolsek Cisoka Iptu Aditia Sakti Menghimbau Waspada Musim Kemarau
Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kapolresta Tangerang: Sinergi Polri-Kejaksaan Kunci Tegaknya Hukum Berkeadilan
Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu
Koramil 13/Cisoka Gelar Baksos Kesehatan dan Bagi Sembako Gratis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:08 WIB

Kumpulkan Perwira Satlantas, Kapolresta Tangerang Minta Penanganan Laka Cepat dan Profesional

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:13 WIB

Satlantas Polresta Tangerang Selidiki Kecelakaan di Balaraja, Pengendara Motor Meninggal di Lokasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:22 WIB

Satlantas Polresta Tangerang Selidiki Kecelakaan di Balaraja, Seorang Perempuan Tewas dan Satu Korban Luka Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:30 WIB

Pengurus Dekopinda Kabupaten Tangerang Masa bakti 2026-2030 Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi, Wujudkan Koperasi Modern dan Berdaya Saing

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:46 WIB

Kapolsek Cisoka Iptu Aditia Sakti Menghimbau Waspada Musim Kemarau

Berita Terbaru