Terkait Surat Kuasa Para Pedagang Eks TPPS Cisoka, Ini Klarifikasi Advokat Abdul Hafidz, S.H., C.Neg.

Avatar photo

Selasa, 23 Juni 2026 - 03:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpristiwa.com | Tangerang – Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh beberapa media online, kami Kantor Hukum A R D & ASSOCIATES selaku Kuasa Hukum para pedagang berdasarkan Surat Kuasa Nomor 67 / ARD – ASS / SK.SUS / HK / VI / 2026 menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut:

1. Klarifikasi Status Kami sebagai Kuasa Hukum

Bahwa pemberitaan tersebut menimbulkan kesan seolah-olah keterlibatan kami tidak berdasar. Perlu kami luruskan, Kantor Hukum A R D & ASSOCIATES ditunjuk secara sah oleh para pedagang melalui Surat Kuasa yang sah menurut hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata. Oleh karena itu, setiap tindakan hukum yang kami lakukan murni atas mandat klien.

2. Klarifikasi Substansi Permasalahan

Baca Juga :  Wabup Intan Dorong Forum Anak Kolaborasi Edukasi Sadar Hukum dan Perlindungan Anak

Bahwa pendampingan hukum yang kami lakukan bertujuan untuk memastikan hak-hak para pedagang terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait isu: relokasi/penggusuran/retribusi

Kami tidak pernah mengarahkan klien untuk melakukan tindakan melawan hukum.

3. Klarifikasi terhadap Informasi yang Tidak Akurat

Kami keberatan atas pernyataan dalam berita yang menyebutkan bahwa kalimat yang salah]. Fakta yang benar adalah fakta yang benar disertai bukti Kantor Hukum Kami Sah Sebagai Kuasa Hukum Para Pedangan Yang Di Wakili Sa,at Pendampingan Lagsung Kelapangan PENGACARA / ADVOKAT ABUL HAFIDZ, S.H., C. Neg.

Pernyataan tersebut telah merugikan nama baik Bapak HAFIDZ, S.H., C. N.eg.
dan kantor kami.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang gelar RDP bersama BPN Terkait Sengketa Tanah

4. Komitmen Penyelesaian Secara Hukum dan Tindak Lajut Seuai Aturan Hukum
Sebagai bagian dari masyarakat dan putra daerah, kami tetap membuka ruang dialog dan musyawarah dengan seluruh pihak terkait untuk mencari solusi terbaik yang adil bagi pedagang Dan Pemilik Tanah dan pemerintah daerah, sesuai prinsip negara hukum.

Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami memohon agar Hak Jawab ini dimuat pada pubik dan halaman yang sama dengan pemberitaan tersebut, secara utuh dan proporsional, paling lambat 1×24 jam sejak diterima.

Atas pemuatan dan kerja sama baiknya, kami ucapkan terima kasih.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel jurnalpristiwa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus COD, Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cisoka
Polsek Tigaraksa Bersama Damkar Kabupaten Tangerang Laksanakan Penyemprotan Jalan Raya Dampak Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau
Silaturahmi, Kapolsek Tigaraksa Sambangi Kecamatan Jambe
Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang gelar RDP bersama BPN Terkait Sengketa Tanah
Aksi Kepedulian Nyata, DPC PKB Kabupaten Tangerang: Bagikan 10.000 Masker Gratis untuk Masyarakat
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Imbau Warga Gunakan Masker, Waspada Erupsi Anak Krakatau
Kapolsek Kresek Sholat Jum’at Keliling di Desa Kresek sekaligus berikan pesan Kamtibmas
Polsek Kresek Polresta Tangerang Distribusikan Ribuan Liter Bantuan Air Bersih ke Jengkol Kresek

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:59 WIB

Modus COD, Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cisoka

Jumat, 11 September 2026 - 10:41 WIB

Polsek Tigaraksa Bersama Damkar Kabupaten Tangerang Laksanakan Penyemprotan Jalan Raya Dampak Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 10:37 WIB

Silaturahmi, Kapolsek Tigaraksa Sambangi Kecamatan Jambe

Rabu, 9 September 2026 - 21:28 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang gelar RDP bersama BPN Terkait Sengketa Tanah

Selasa, 8 September 2026 - 20:13 WIB

Aksi Kepedulian Nyata, DPC PKB Kabupaten Tangerang: Bagikan 10.000 Masker Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru