Simpan 14,52 Gram Sabu di Rumah Kontrakan, Pria 26 Tahun Ditangkap Polresta Tangerang

Avatar photo

Kamis, 24 September 2026 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpristiwa.com | Tangerang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial MP (26), warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 14,52 gram.

MP ditangkap pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Taman Cikande, Jalan Melati III, Kelurahan Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

“Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan tindakan kepolisian terhadap MP yang saat itu berada di dalam rumah kontrakan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis (24/9/2026).

Indra Waspada menjelaskan, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta tempat tertutup lainnya. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Baca Juga :  Pasca Mundurnya Nur Kholis, Ustur Ubadi Menjadi Ketua Terpilih DPC PKB Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031

Dari hasil penggeledahan, sebanyak tujuh paket diduga sabu ditemukan dalam kemasan kecil dengan berat bruto antara 0,17 gram hingga 0,37 gram. Sementara satu paket lainnya memiliki berat bruto 12,77 gram.

Sebagian barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah dompet berbahan kain warna biru muda yang disimpan di saku celana MP. Sebagian lainnya ditemukan di dalam keranjang yang berada di dapur rumah kontrakan.

Selain narkotika yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu timbangan elektrik warna silver, tiga alat menyerupai sendok yang terbuat dari uang kertas pecahan Rp2.000 dan dua sedotan, lima potongan sedotan plastik warna merah muda, serta satu korek gas yang telah dimodifikasi.

Baca Juga :  Salah Paham di Jalan, Polsek Cikupa Fasilitasi Musyawarah Damai Pengendara

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MP diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli, serta menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Indra Waspada.

Dia menegaskan, Polresta Tangerang akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Menurutnya, kepolisian tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga terus mengembangkan informasi untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang berkaitan.

Dia juga menegaskan, pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya, MP bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Penulis : Amru

Sumber Berita: Humas polresta tangerang

Follow WhatsApp Channel jurnalpristiwa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Jadi Ke-394 Kabupaten Tangerang, DPRD Gelar Rapat Paripurna: Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan
‎Fiskal Banten Di Grogoti, BEM UNTARA Desak Gubernur Banten Naikan APBD
Sekda Resmi Buka Festival UMKM Dalam Rangka Perayaan HUT ke 394 Kabupaten Tangerang
‎DTRB Kabupaten Tangerang Hendri Hermawan, S.H., M.Si Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang Ke-394 Tahun
Camat Tigaraksa H.Cucu Abdurrasyid, SH., S.IP., M.Si  Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang Ke-394 Tahun
Camat Cisoka Sumartono, S.STP., M.Si Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang Ke-394 Tahun
Camat Balaraja Willy Patria, SE, M.Si Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang Ke-394 Tahun
​Perkuat Sinergi dan Profesionalisme Informasi, Media Center Cisoka Resmi Bentuk Kepengurusan Periode 2026–2029

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Peringati Hari Jadi Ke-394 Kabupaten Tangerang, DPRD Gelar Rapat Paripurna: Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:28 WIB

‎Fiskal Banten Di Grogoti, BEM UNTARA Desak Gubernur Banten Naikan APBD

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Sekda Resmi Buka Festival UMKM Dalam Rangka Perayaan HUT ke 394 Kabupaten Tangerang

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:00 WIB

‎DTRB Kabupaten Tangerang Hendri Hermawan, S.H., M.Si Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang Ke-394 Tahun

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Camat Tigaraksa H.Cucu Abdurrasyid, SH., S.IP., M.Si  Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang Ke-394 Tahun

Berita Terbaru