Jurnalpristiwa.com | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah tegas dengan menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk memboikot dan tidak lagi mengundang sang pendakwah dalam berbagai acara keagamaan.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa gelar keagamaan maupun popularitas tidak membebaskan seorang pendakwah dari kewajiban menjaga etika tutur kata dalam berucap.
MUI menilai isi ceramah Habib Alwi telah melanggar batas kesantunan dan mencederai nilai-nilai luhur dakwah Islam.
Kontroversi ini bermula dari sebuah video majelis taklim yang viral di platform digital. Dalam video tersebut, Habib Alwi melontarkan beberapa pernyataan yang dinilai merendahkan martabat perempuan, di antaranya :
1. Berburu Istri Keempat: Ia meminta jamaah perempuan atau santriwati paruh baya/muda untuk maju ke depan majelis agar ia bisa memilih salah satu dari mereka untuk dijadikan istri keempatnya.
2. Menghina Fisik Jamaah Lansia: Dengan dalih bercanda, ia menyebut kehadiran ibu-ibu berusia di atas 60 tahun di barisan depan hanya “mengotori mata” dan merusak pemandangan, lalu membandingkannya dengan gadis muda yang dianggapnya lebih menyegarkan pandangan.
3. Sorotan Tarif Ceramah: Selain materi yang dinilai ofensif, isu mengenai tarif dakwahnya yang disebut-sebut mencapai puluhan juta rupiah turut memicu sentimen negatif dari netizen.
Meski sang pendakwah berdalih pernyataan tersebut hanyalah gurauan (guyonan) untuk mencairkan suasana, publik dan berbagai organisasi—termasuk Aliansi Muslimah Indonesia—menilai tindakan itu sudah melewati batas kepantasan sebuah forum keagamaan yang sakral.
MUI mengimbau masyarakat dan pengurus masjid agar lebih selektif dan kritis dalam memilih dai. Khotbah atau ceramah seharusnya menjadi sarana pembinaan umat yang membawa kedamaian dan edukasi moral, bukan panggung komedi yang merendahkan kelompok tertentu.







Komentar