Polresta Tangerang Amankan Dua Orang Kasus Kekerasan Seksual Kepada Anak di Bawah Umur

Avatar photo

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpristiwa.com | Tangerang – Aparat Polresta Tangerang mengamankan dua orang atas kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Dua orang yang diamankan adalah D, seorang pria berusia 46 tahun dan N, seorang perempuan berusia 36 tahun.

“N adalah ibu dari korban, anak perempuan yang baru berusia 12 tahun,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis (25/6/2026).

Indra Waspada kemudian menerangkan kronologis peristiwa tersebut. Awalnya, Korban diajak ibunya ke suatu tempat di daerah Mauk sekitar September 2025. Di tempat itu, korban dan ibunya bertemu dengan D.

Baca Juga :  Tempat Diduga Transaksi Obat Keras Dibakar Warga Kemiri, Polsek Mauk Lakukan Penyelidikan

Setelah itu, ibu korban meninggalkan korban bersama D. sebelum meninggalkan anaknya, ibu korban diberi uang oleh D sebesar satu juta rupiah.

“Saat itulah korban mengalami kekerasan seksual diduga dlakukan oleh D,” ujarnya.

Selang beberapa saat kemudian, ibu korban kembali untuk menjemput korban. Pada saat itu, ibu korban kembali menerima uang dari D sebesar satu juta rupiah.

Korban embali mengalami kekerasan seksual yang masih dilakukan D pada awal Juni 2026 di kontrakan D di daerah Sindang Jaya.

Korban pun menceritakan peristiwa yang dialami ke ayahnya yang sudah bercerai dengan ibunya. Selanjutnya ayah korban melaporkan peristiwa itu Polresta Tangerang.

Baca Juga :  Kapolsek Tigaraksa AKP Iwan Wahyudi Bersama Personel Laksanakan Shalat Jumat Keliling di Masjid Besar Ismatul Hasanah

“Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lalu menetapkan D dan ibu korban sebagai tersangka,” kata Indra Waspada.

Dari keterangan para tersangka, modus yang digunakan adalah menikahkan korban yang masih di bawah umur dengan tersangka D. Tersangka N yang merupakan ibu korban, mengaku menerima uang dari tersangka D dengan total Rp14,5 juta.

Pada kesempatan itu, Indra Waspada mengimbau para orang tua, orang dekat, dan masyarakat untuk memberikan perlindungan kepada anak.

“Kami juga pastikan, akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan kepada anak,” pungkasnya.

Penulis : Amru

Follow WhatsApp Channel jurnalpristiwa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus COD, Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cisoka
Polsek Tigaraksa Bersama Damkar Kabupaten Tangerang Laksanakan Penyemprotan Jalan Raya Dampak Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau
Silaturahmi, Kapolsek Tigaraksa Sambangi Kecamatan Jambe
Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang gelar RDP bersama BPN Terkait Sengketa Tanah
Aksi Kepedulian Nyata, DPC PKB Kabupaten Tangerang: Bagikan 10.000 Masker Gratis untuk Masyarakat
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Imbau Warga Gunakan Masker, Waspada Erupsi Anak Krakatau
Kapolsek Kresek Sholat Jum’at Keliling di Desa Kresek sekaligus berikan pesan Kamtibmas
Polsek Kresek Polresta Tangerang Distribusikan Ribuan Liter Bantuan Air Bersih ke Jengkol Kresek

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:59 WIB

Modus COD, Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cisoka

Jumat, 11 September 2026 - 10:41 WIB

Polsek Tigaraksa Bersama Damkar Kabupaten Tangerang Laksanakan Penyemprotan Jalan Raya Dampak Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 10:37 WIB

Silaturahmi, Kapolsek Tigaraksa Sambangi Kecamatan Jambe

Rabu, 9 September 2026 - 21:28 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang gelar RDP bersama BPN Terkait Sengketa Tanah

Selasa, 8 September 2026 - 20:13 WIB

Aksi Kepedulian Nyata, DPC PKB Kabupaten Tangerang: Bagikan 10.000 Masker Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru