PolrestaTangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah, 4 orang Diamankan

Avatar photo

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpristiwa.com | Tangerang – Satresnarkoba Polresta Tangerang membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sintetis di beberapa TKP. Dari hasil penyelidikan, beberapa TKP tersebut saling terhubung mulai dari Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Cipulir, Jakarta Selatan, hingga Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti narkotika sintetis dalam jumlah besar.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, jaringan tersebut menggunakan berbagai modus penyamaran untuk mengelabui petugas.

“Mulai dari kemasan makanan cepat saji hingga bungkus rokok,” kata Indra Waspada, Kamis (28/5/2026).

Dia menjelaskan, awalnya pada Senin, (10/2/2026), polisi menangkap seorang pria berinisial MS di sebuah rumah di Kampung Bayur, Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur. Dari rumah tersangka MS, petugas menemukan tembakau sintetis siap edar dengan total berat bruto 155,88 gram.

“Pemeriksaan terhadap telepon genggam tersangka kemudian mengungkap adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Gerak Cepat, RTLH di Jayanti Langsung Dibangun

Petugas lalu melakukan controlled delivery di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan, Kamis, (12/2/2026) sekitar pukul 04.25 WIB. Polisi kemudian menemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji.

“Paket tersebut diketahui berisi narkotika jenis pasta sintetis seberat 65,58 gram,” terang Indra Waspada.

Pengembangan kasus berlanjut ke wilayah Cipulir, Jakarta Selatan. Di lokasi itu, polisi berhasil menangkap dua pria berinisial SFA dan MK. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 4,93 gram, 4,84 gram dan 5 gram.

“Kami juga menemukan satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat 2.330 gram atau 2 kilogram lebih,” beber Indra Waspada.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan cairan alkohol, cairan chloroform, serta sejumlah alat produksi seperti timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk dan gelas ukur.

Baca Juga :  Kolaborasi Kemensos-Pemkab Tangerang: 66 Warga Jalani Operasi Katarak Gratis dengan Teknik Modern

Kata Indra Waspada, petugas terus melakukan pengembangan. Hingga kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

“Di rumah itu kami menangkap seorang pria berinisial GPA,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis tembakau sintetis bentuk padat seberat 1.101 gram. Serta narkotika cair atau spray sebanyak 15 mililiter. Barang bukti tersebut dikemas dalam berbagai bentuk untuk mengelabui petugas, mulai dari plastik klip, lakban merah dan coklat hingga botol kaca berisi cairan sintetis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis : Amru

Sumber Berita: Humas polresta tangerang

Follow WhatsApp Channel jurnalpristiwa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Polresta Tangerang Ungkap Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar di Sindang Jaya
Aktivis Desak APH Telusuri Asal Usul BBM Bersubsidi Diduga Digunakan Dalam Aktivitas PT Berkah Halal Toiba
Hasil Identifikasi Jasad Pedagang Cilok, Polresta Tangerang Sebut Ada 8 Luka Diduga Sabetan Sajam
Soal Viral Penyiraman Air, Polsek Pasar Kemis Klarifikasi Terduga Penyiram
Kapolresta Tangerang Cek TKP Mayat Tukang Cilok di Cikupa
Bupati Tangerang Gerak Cepat, RTLH di Jayanti Langsung Dibangun
Tempat Diduga Transaksi Obat Keras Dibakar Warga Kemiri, Polsek Mauk Lakukan Penyelidikan
Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Pancasila

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:31 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polresta Tangerang Ungkap Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar di Sindang Jaya

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:22 WIB

Aktivis Desak APH Telusuri Asal Usul BBM Bersubsidi Diduga Digunakan Dalam Aktivitas PT Berkah Halal Toiba

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:55 WIB

Hasil Identifikasi Jasad Pedagang Cilok, Polresta Tangerang Sebut Ada 8 Luka Diduga Sabetan Sajam

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:19 WIB

Soal Viral Penyiraman Air, Polsek Pasar Kemis Klarifikasi Terduga Penyiram

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kapolresta Tangerang Cek TKP Mayat Tukang Cilok di Cikupa

Berita Terbaru