Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Avatar photo

Senin, 8 Juni 2026 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpristiwa.com | Tangerang – Polresta Tangerang mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang cilok yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, korban berinisial P alias R (33), warga Bangkalan, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia pada Selasa, (2/6/2026).

“Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di lantai kontrakan dengan kondisi terdapat ceceran darah di sekitar lokasi,” kata Indra saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (8/6/2026).

Penemuan mayat korban berawal ketika rekan korban sesama penjual cilok mengetuk pintu kontrakan korban untuk memberitahu bahwa gerobak cilok masih di luar. Saat itu, posisi sudah larut malam. Namun saat mengetuk pintu kontrakan tersebut, tidak kunjung mendapat respons.

Kemudian esok harinya, rekan korban tersebut menghubungi pemilik kontrakan. Bersama pemilik kontrakan, pintu yang terkunci dari luar dibuka menggunakan kunci cadangan.

“Saat pintu dibuka, korban ditemukan sudah tidak bernyawa,” ujar Indra Waspada.

Petugas Polsek Cikupa yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi, memasang garis polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara. Serta mengevakuasi jasad korban ke RSUD Balaraja untuk kepentingan autopsi.

Dari hasil identifikasi diketahui korban baru sekitar 10 hari menempati kontrakan tersebut bersama seorang rekan sesama pedagang cilok berinisial MS (17).

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara, Polresta Tangerang Baksos Bareng Komunitas Ojol

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami delapan luka akibat senjata tajam dan sejumlah memar pada tubuhnya. Korban diperkirakan telah meninggal sekitar 20 jam sebelum ditemukan.

Berbekal keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif. Keberadaan MS yang menghilang setelah penemuan mayat korban menjadi perhatian utama penyidik.

Tim gabungan melakukan pengejaran ke sejumlah wilayah, mulai dari Lebak, Sukabumi, Ciamis hingga Kebumen. Hasilnya, pada Jumat, (5/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil mengamankan MS di dalam bus jurusan Salatiga yang berada di Terminal Bus Pasar Rebo, Jakarta Timur.

“Dalam penangkapan tersebut, kami juga mengamankan seorang pria berinisial BT, berusia 41 tahun, yang diketahui merupakan ayah kandung MS,” kata Indra Waspada.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Adapun motif pembunuhan didasari rasa sakit hati dan dendam yang dipendam tersangka MS terhadap korban.

Berdasarkan pengakuan MS, korban disebut kerap mengintimidasi dirinya dan sering meminta uang. Bahkan, sebelum kejadian, korban disebut meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada tersangka.

“Tersangka mengaku merasa tertekan karena sering diintimidasi dan dimintai uang oleh korban,” jelas Indra Waspada.

Rasa kesal tersebut kemudian diceritakan kepada BT yang merupakan ayah kandungnya. Keduanya kemudian diduga sepakat melakukan pembunuhan terhadap korban.

Baca Juga :  Usai Di umumkan Kembali Menjadi Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031 Oleh DPP. H.M Nur Kholis Mengundurkan Diri Sebagai Ketua DPC.

Polisi mengungkap, aksi pembunuhan itu terjadi pada Senin, (1/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban sedang tertidur. MS diduga membekap wajah korban menggunakan handuk. Sementara BT menyayat leher korban menggunakan pisau cutter. BT juga menghantam kepala korban menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram sebanyak empat kali.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, kedua tersangka menyeret jasad korban dari ruang depan ke ruang belakang kontrakan. Aksi itu menyebabkan banyak jejak darah ditemukan di lantai rumah kontrakan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu tabung gas elpiji tiga kilogram, sebilah pisau cutter, serta beberapa helai pakaian, sepatu, dan topi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.

Indra Waspada juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Menurutnya, rasa kesal, jengkel, sakit hati maupun dendam bisa dialami siapa saja. Namun, lanjut dia, jangan sampai emosi sesaat mendorong melakukan kekerasan, terlebih sampai menghilangkan nyawa orang lain.

“Setiap persoalan harus diselesaikan secara baik dan sesuai hukum karena tindakan yang dilakukan dalam kondisi emosi sering kali berujung pada penyesalan yang tidak dapat diperbaiki,” pungkasnya.

Penulis : Amru

Follow WhatsApp Channel jurnalpristiwa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Cikupa
Tanya Surat Tugas Wartawan, Proyek Balai Warga Kp. Ampel Rt 01/06 Desa Gembong, Diduga Abaikan UU KIP
Pasca Mundurnya Nur Kholis, Ustur Ubadi Menjadi Ketua Terpilih DPC PKB Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031
Usai Di umumkan Kembali Menjadi Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031 Oleh DPP. H.M Nur Kholis Mengundurkan Diri Sebagai Ketua DPC.
Sambut Hari Bhayangkara, Polresta Tangerang Baksos Bareng Komunitas Ojol
Mahasiswa Geruduk DPP PDIP, Desak Megawati Copot Ilyas Panji Alam Terkait Polemik Fasilitas Mewah Rumah Dinas
Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Gapura Sodong Village, Sarat Bacakan Oknum
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:15 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Cikupa

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:08 WIB

Tanya Surat Tugas Wartawan, Proyek Balai Warga Kp. Ampel Rt 01/06 Desa Gembong, Diduga Abaikan UU KIP

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:28 WIB

Pasca Mundurnya Nur Kholis, Ustur Ubadi Menjadi Ketua Terpilih DPC PKB Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:48 WIB

Usai Di umumkan Kembali Menjadi Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031 Oleh DPP. H.M Nur Kholis Mengundurkan Diri Sebagai Ketua DPC.

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:29 WIB

Sambut Hari Bhayangkara, Polresta Tangerang Baksos Bareng Komunitas Ojol

Berita Terbaru

News

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Cikupa

Jumat, 12 Jun 2026 - 11:15 WIB